Friday, April 8, 2016

#ERPT05E Bisnis Proses PT. KITA

Dear Bloggers  ERP

Kali ini saya akan mengenalkan sebuah perusaahan, yaitu PT. KITA yang bergerak di bidang perdagangan. Antara lain: jasa pengadaan komputer, laptop dan PC.



Sejarah Singkat

        Pada bulan Desember 1992, kami mendapat ijin operasional penyelenggaraan pelatihan sementara dari departemen tenaga kerja kota Depok dengan bidang usaha pertama yang digeluti pelatihan komputer.
       Pada bulan Pebruari 1993, kami mendapat ijin operasional pelatihan dengan status "TERCATAT" dari departemen tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dengan bidang usaha pelatihan komputer.
       Pada bulan Juli 1996, kami mendapat ijin operasional penyelenggaran pelatihan dengan status "TERCATAT" dari Departemen Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dengan bidang usaha pelatihan komputer dan pada tahun ini kami mulai merintis usaha penyediaan peralatan Telekomunikasi/Wartel serta jasa instalasinya.
       Pada tahun 1998, kami mendapat ujin operasional penyelenggaraan pelatihan dengan ijin tetep dari Departemen Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dengan bidang usaha pelatihan komputer dan melanjutkan bidang usaha penyedia peralatan Telekomunikasi/Wartel serta jasa instalasinya
       Pada tahun 2000, kami mulai memperluas bidang usaha yang ada, yaitu menjadi penyedia peralatan komputer, laptop dan PC.
       Pada tahun 2007, kami mendirikan PT.KITA yang menfokuskan pada bidang pengadaan komputer peralatan instalasi jaringan teknologi informasi komunikasi.

Visi

  • Menjadikan yang terdepan dalam bidang pengadaan komputer, laptop dan PC dengan memberikan nilai kepuasan terbaik bagi pelanggan, melalui harga yang wajar, produk dan pelayanan yang berkualitas.

Misi

  • Mendukung terciptanya peluang bisnis sarana teknologi informasi komunikasi khususnya komputer, laptop dan PC.
  • Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan komputer, laptop dan PC.
  • Memberikan informasi.
Bisnis Proses PT. KITA


Bisnis Proses HRD Non Payroll di PT. KITA


Terima kasih. Semoga bermanfaat ....

No comments:

Post a Comment